KEJAHATAN KELUAR AGAMA ( MURTAD )
Kejahatan
bagi orang yang murtad
Dalam kehidupan kita sehari hari banyak diantara kita yang mengetahui kata murtad atau seorang murtadin, dan tanpa kita sadari kita tidak mengetahui apa arti kata murtad. Menurut dari istilah kata murtad atau murtadin adalah sikap mengganti atau meninggalkan suatu agama yang dilakukan oleh seorang, sehingga menjadi ingkar terhadap agama yang dinyakini sebelumnya.
Dalam makalah ini saya mencoba untuk mengutarakan beberapa ayat Al-Qur’an tentang murtadin menurut Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam, karena diantara kita banyak yang belum mengetahui beberapa ayat tentang murtad.
Dengan
berharap berkah dari Allah semoga dalam penulisan ini mendapatkan barokah untuk
kita semua, jikalau ada kelebihan itu semata-mata dari Allah dan kjika ada
kekurangan itu hanyalah sifat manusia..
YANG DIANGGAP MURTAD ( KELUAR AGAMA )
1. Mencaci nabi
aAllah berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 12
وَإِن نَّكَثُوا أَيْمَانَهُم مِّن بَعْدِ
عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ
لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ
12. jika mereka merusak sumpah
(janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka
perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena Sesungguhnya mereka
itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka
berhenti.
dari
ayat diatas menerangkan bahwa merusak sumpah janji yang sudah ada dan mencaci
agama adalah salah satu dari kemurtadan dan adanya peminpin yang kafir harus
diperangi, karena salah satu sifat orang munafik adalah apabila apabila mereka
berjanji pasti berkhianat. Semakin banyak berjanji semakin banyak juga mereka
mengingkari.
Pada zaman sekarang banyak diantara
kita yang ingin menjadi seorang pemimpin karena mereka beranggapan menjadi
seorang pemimpin adalah salah satu jalan menuju kesuksesan dikarenakan di zaman
sekarang semakin tinggi pangkat dan jabatan semakin tinggi juga penghasilan
mereka.
Tanpa disadari juga banyak orang yang hanya memetinkan
kepentingan golongan dan kelompok dari pada kepentingan agama, sehingga mereka
bisa menjual belikan agama secara langsung ataupun secara tidak langsung.
Mereka memecah agama sehingga bagi umat beragama menjadi bimbang dengan apa
agama yang mereka anut.
2. Memaksa
untuk murtad
مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ
إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن
شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرٗا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ
عَظِيمٞ
106. Barangsiapa yang kafir kepada
Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang
dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa),
akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan
Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Sanksi murtad diakhirat
يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّهۡرِ ٱلۡحَرَامِ قِتَالٖ
فِيهِۖ قُلۡ قِتَالٞ فِيهِ كَبِيرٞۚ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَكُفۡرُۢ بِهِۦ
وَٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ وَإِخۡرَاجُ أَهۡلِهِۦ مِنۡهُ أَكۡبَرُ عِندَ ٱللَّهِۚ
وَٱلۡفِتۡنَةُ أَكۡبَرُ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ
حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمۡ عَن دِينِكُمۡ إِنِ ٱسۡتَطَٰعُواْۚ وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ
عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي
ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا
خَٰلِدُونَ
217. mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan
Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk)
Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya)
di sisi Allah 1). dan berbuat fitnah 2) lebih besar
(dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai
mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya
mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia
mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di
akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
1. Jika
kita ikuti Pendapat Ar Razy, Maka terjemah ayat di atas sebagai berikut:
Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah
berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan
(menghalangi manusia dari) Masjidilharam. tetapi mengusir penduduknya dari
Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat
Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan
sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.
2. Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala
perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan muslimin.
Leave a Comment